Mata Uji : PENGANTAR ILMU HUKUM, jumlah SKS : 3, Hari/Tgl : Kamis / 11 Februari 2010, Waktu 10.30 – 12.30. klas C,. Dosen Penguji TIARRAMON, SH., MH
PERTANYAAN :
(Jawablah 5 pertanyaan dari 7 pertanyaan yang disediakan)
- Mengapa kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat pada dasarnya sudah ada kaidah/norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya yaitu kaidah agama/kepercayaan, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan. Coba saudara jelaskan secara singkat !
- Menurut Satjipto Rahardjo, salah satu tujuan mempelajari hukum adalah mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum. Coba saudara jelaskan secara singkat maksudnya, dengan menghubungkan potret penegakan hukum di Indonesia dewasa ini !
- Jelaskan pengertian hak dan kewajiban menurut hukum ?
- Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum publik dan privat/sipil. Coba saudara bedakan kedua hukum tersebut, berikan juga contohnya !
- Hukum dibuat/dibentuk untuk ditegakkan. Coba saudara jelaskan faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum
- Ada beberapa mazhab / aliran hukum, Indonesia menganut mazhab yang mana,? berikan alasan jawaban saudara !
- Jelaskan secara singkat, istilah dibawah ini (pilih dan dijawab 3 saja dari 8 pertanyaan):
- a. Peristiwa hukum b. Hubungan hukum c. Sistem hukum
- d. Akibat hukum e. Asas hukum f. Interprestasi hukum
- g. Hukum formil h. Hukum materil
Selamat Mengerjakan –