Mata Uji : PENGANTAR ILMU HUKUM, jumlah SKS : 3, Hari/Tgl : Sabtu / 13 Februari 2010, Waktu 120 menit, klas D,. Dosen Penguji TIARRAMON, SH., MH
PERTANYAAN :
(Pilih dan Jawablah 5 pertanyaan dari 7 pertanyaan yang disediakan)
- Jelaskan secara singkat, mengapa hukum diperlukan oleh masyarakat ? (hubungkan jawaban saudara dengan ungkapan ubi societes ibi ius dan kaidah-kaidah sosial yang berlaku di masyarakat ) !
- Menurut Satjipto Rahardjo, salah satu tujuan mempelajari hukum adalah mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum. Coba saudara jelaskan secara singkat maksudnya, dengan menghubungkan potret penegakan hukum di Indonesia dewasa ini !
- Manusia sebagai subyek hukum berarti manusia adalah pembawa hak dan kewajiban. Coba saudara jelaskan apa yang dimaksud dengan manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban tersebut ? dan bedakan antara hak mutlak dengan hak nisbi, berikan contohnya !
- Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum publik dan privat/sipil. Coba saudara bedakan kedua hukum tersebut, berikan juga contohnya !
- Hukum dibuat/dibentuk untuk diberlakukan dan ditegakkan. Untuk itu hukum harus memenuhi syarat berlakunya. Coba saudara jelaskan secara singkat, apa yang menjadi syarat berlakunya hukum ?
- Apa perbedaan antara mazhab/aliran legisme, positivisme dan rechtvinding ! Indonesia menganut mazhab yang mana,? berikan alasan jawaban saudara !
- Jelaskan secara singkat, istilah dibawah ini (pilih dan dijawab 3 saja dari 6 pertanyaan):
a. Peristiwa hukum b. Hubungan hukum c. Sistem hukum
d. Interprestasi hukum e. Hukum formil f. Hukum materil
Selamat Mengerjakan –
“ Barangsiapa makin bertambah ilmunya dan tidak bertambah hidayahnya,
maka ia akan jauh dari Allah “ (Al Hadist, Bidayatul Hidayah).
“Yang paling berat menerima siksaan di hari kiamat ialah orang yang berilmu,
tetapi ilmunya tidak bermamfaat (Al hadist, Bidayatul Hidayah).
Copy Right : By. Padepokan Rejoso 2010, “berotak london berhati masjidil haram”