SOAL EVALUASI IV HUKUM PERIKATAN

  1. ]Jelaskan apa yang dimaksud dengan perikatan pokok dan perikatan assecoir, berikatan contoh masing-masing ?
  2. Dalam perikatan tanggung menanggung siapa yang menjadi debitur ? jelaskan beserta contohnya !
  3. Dalam perikatan orang berkewajiban  untuk melaksanakan prestasi.  Jelaskan bagaimana supaya perikatan tersebut bisa hapus ?
  4. Apa perbedaan antara hapusnya perikatan karena novasi dengan  karena kompensasi, berikan contoh masing-masing  ?
  5. Seorang debitur ingin membayar utang tapi kreditur menolak menerimanya, bagaimana supaya utang  tersebut hapus ?. Jelaskan beserta contohnya ?
  6. Jelaskan mengapa seorang debitur disebut dalalam keadaan wanprestasi dan sebutkan bentuk-bentuk wanprestasi ?
  7. Terhadap debitur yang wanprestasi, menurut hukum  tindakan apa yang dapat kita lakukan ? jelaskan !

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.